Ketik Di Sini untuk Mendapatkan Hasil Pencarian!

DATA POKOK

UPTD ( UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH )

Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah

TUGAS DAN FUNGSI

  1. UPT Dinas adalah unit pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
  2. melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
  3. melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
  4. melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
1. UPTD PUPR (PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG)

        


2. UPTD LINGKUNGAN HIDUP
   
        

3. UPTD PETERNAKAN
          

4. UPTD KEHUTANAN
          

5. UPTD PUSKESMAS
          

6. DP3AP2KB 

            
7. KORWIL PENDIDIKAN 

            

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.