Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah
TUGAS DAN FUNGSI
- UPT Dinas adalah unit pelaksana teknis Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang.
- melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
- melaksanakan kegiatan teknis yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
1. UPTD PUPR (PEKERJAAN UMUM
DAN PENATAAN RUANG)